IMPLEMENTASI PEMIKIRAN DEMOKRASI PADA PEMERINTAHAN ORDE BARU TAHUN 1966-1998



ABSTRAK:
Demokrasi  adalah sebuah sistem pemerintahan yang memegang penuh kedaulatan Rakyat. Pada  sistem ini rakyat ikut berpatisipasi langsung dalam pemerintahan. Salah satu bentuk pemerintahan yang menganut sistem ini adalah masa orde baru, yaitu masa kepemimpinan presiden Soeharto. Demokrasi yang digunakan rezim orde baru adalah demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Tapi pada kenyataannya banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan orde baru. Yang menimbulkan kekecewaan pada masyarakat dan mengakibatkan terjadi banyak pemberontakan di Indonesia

KATA KUNCI : Demokrasi, Orde Baru, Demokrasi Pancasila

ABSTRACT:

Democration is a system of goverment which hold the full sovereignty of the people. In this system the people have  participate directly in government. One of kind the government that adheres the system is Orde Baru, I’ts time for President Soeharto’s leadership. Democration which use from rezim of Orde Baru is Democration of Pancasila that democration which based on the Pancasila’s values. But in the fact many deviation that held by Orde Baru’s government. That make disaffection in the people and effected many rebellion in he Indonesia.

KEY WAYS         : Democration, Orde baru, Democration of Pancasila

Penduluan
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang menandai sebuah perubahan kepemimpinan yang besar ketika Soekarno yang telaha menjadi presiden di Indonesia harus digantikan oleh Soeharto yang secara tidak langsung merubah kepemerintahan di Indonesia. Sistem pemikiran politik yang pada masa Soekarno di kenal dengan Orde Lama yang memnganut sistem pemerintahan Demokrasi pemimpin diganti oleh Soeharto yang dikenal dengan Orde Baru yang kemudian dikenal dengan sistem politik Demokrasi Pancasila.
Dalam pelaksanaan demokrasi dalam masa orde baru inilah terjadi banyak penyimpangan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Dalam hal ini puncaknya adalah ketidakpuasn masyarakat terhadap kinerja dari pemerintah pada masa orde baru. Demokrasi yang dijadikan sebagai bentuk dari sistem pemerintahan pada masa orde baru tidak dapat berjalan dengan baik, karena pemerintah yang seakan bertindak otoriter pada masa itu. Demokrasi pancasila yang dijadikan sistem pemerintahan, ternyata di dalam pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan. Demokrasi yang dijalankan oleh pemerintah orde baru sekilas terlihat begitu mengakomodasi kepentingan rakyat. Tetapi, pada kenyataanya jika dilihat  lebih jauh maka sebenarnya kepentingan rakyat tersebut diatur dalam sebuah kendali yang yang paling utama dalam hal ini yaitu pemerintah orde baru itu sendiri.
Oleh karena itu artikel dengan judul “Implementasi Pemikiran Demokrasi Pada Pemerintahan Orde Baru Tahun 1965-1998” dibuat agar dapat dipahami implementasi pemikiran demokrasi pada masa orde baru tahun 1966-1998.

Bentuk Pemikiran Demokrasi di Indonesia.
Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan (Budiardjo, 2009: 106).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Demokrasi memiliki dua komponen dasar: substantif dan prosedural.  Komponen pertama adalah landasan normatif yang bermuatan seperangkat nilai-nilai dasar bagi suatu tatanan (sistem) kehidupan politik dan ketatanegaraan yang keberadaanya mutlak diperlukan serta membedakannya dengan sistem yang lain. Komponen kedua adalah seperangkat tata cara yang dipergunakan agar sistem tersebut dapat bekerja secara optimal dalam suatu konteks masyarakat tertentu. Jika komponen yang pertama pada hakekatnya bersifat universal dan permanen,  maka komponen kedua bersifat kontekstual dan bentuknya terus menerus mengalami perkembangan serta terbuka (open-ended).
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Demokrasi merupakan sebuah organisasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat. sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Rakyat pun memiliki hak dalam mengeluarkan pendapat mereka. Rakyat dituntut untuk berpatisispasi langsung. Partisipasi rakyat dalam hal ini dapat melalui wakil-wakil rakyat yang bekerja di pemerintahan.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Sistem demokrasi dibagi menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Ciri-ciri pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1.    Adanya pengakuan HAM
2.    Adanya peradilan yang bebas dari campur tangan siapapun
3.    Pengakuan adanya perbedaan/keragaman dalam sistim konstitusi negara
4.    Keputusan didasarkan atas pengambilan suara
5.    Adanya Partai Politik dan Pemilu
6.    Kuatnya integritas DPR sebagai wadah aspirasi rakyat
7.    Semua warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan
8.    Kebebasan pers
9.    Transparasi dan akuntabilitas
Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode diantaranya :
1.    Demokrasi liberal (1945-1959)
2.    Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
3.    Demokrasi Pancasila (1966- sekarang)
Demorasi Liberal menganut model Barat, hak-hak individu menjadi dasar utama kebebasan berpolitik dan bidang lain. Ciri utama yaitu adanya partai-partai politik sebagai penyalur aspirasi dan alat untuk memperjuangkan berbagai kepentingan. Demokrasi Terpimpin yaitu demokrasi yang dipimpin oleh kepentingan nasional. Terpimpin disalahartikan sebagai dipimpin oleh kepala negara/presiden. Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang didasarkan oleh nilai-nlai Pancasila. Bentuk aplikasi demokrasi tidak boleh bertentangan dengan 5 sila dalam Pancasila.
Di Indonesia demokrasi dari masa ke masa mengalami perkembangan baik pada saat revolusi, orde Lama, orde baru, reformasi hingga sekarang. Di setiap perkembangan demokrasi di Indonesia terdapat pedoman dan aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan atau tujuan yang hendak dicapai dari pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkadang mengalami kegagalan, salah satunya disebabkan karena ketidakkonsistenannya penguasa sehingga peraturan yang dibuat hanya menguntungkan golongan tertentu.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Bentuk Pemerintahan Orde Baru Tahun 1965-1998.
Orde baru secara harfiyah adalah masa yang baru yang menggantikan masa kekuasaan orde lama. Namun secara politis orde baru diartikan  suatu masa untuk mengembangkan negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan haluan negara sebagaimana yang terdalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta falsafah negara pancasila secara murni dan konsekuen. Perpindahan kekuasaaan orde lama kepada orde baru ini dilakukan berdasar analisis yang menyatakan banyaknya kebijakan pemerintahan yang telah melenceng dari UUD 1945 dan Pancasila, sehingga apabila kekuasaan ini di teruskan maka tujuan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan (Abuddin, 2011:325).
Dalam pada itu Jenderal Soeharto berusaha dengan gigih meyakinkan Soekarno bahwa sebagian pembantu-pembantunya dalam kabinet yang menjadi tuntutan massa demonstran-demonstran, antaranya Dr. Soebandrio, tidak mungkin dipertahankan lagi. Presiden Soekarno sudah dapat memahami dan menerima keadaan itu. Tetapi pada tanggal 16 Maret 1966, tiba-tiba Presiden Soekarno mengeluarkan pengumuman, yang isinya pada hakekatnya mencabut isi dari Surat Perintah 11 Maret 1966. Pengumuman Presiden Soekarno ini sangat mengejutkan Jenderal Soharto dan para Panglima militer, serta membangkitkan kemarahan massa kembali. Jenderal Soeharto bertindak mendahului massa, sehingga keadaan tetap dikuasai. Pada tanggal 18 Maret 1966 dikeluarkan Surat Keputusan atas nama Presiden  oleh Jenderal Soeharto, menangkap dan menahan lima belas Menteri, serta menunjuk penggantinya sekali. Tindakan Jenderal Soeharto yang mendahului massa ini, sangat mencengangkan. Jenderal Soeharto yang tadinya diduga dan dituduh lamban, ternyata seorang yang bertindak tepat pada waktunya, dengan perhitungan yang masak. Kekuatan Presiden Soekarno sudah habis. Menurut hukum revolusi, riwayatnya sudah tamat, dan Presiden Soekarno sudah tidak ada lagi. Kekuasaan sudah berada dalam tangan Jenderal Soeharto. Sementara itu Jenderal Soeharto telah berusaha menyempurnakan MPRS, DPRGR, DPA dan Lembaga Pemerintah Pusat yang lain. Dengan cara begini, ia telah mengambil langkah-langkah untuk memberikan nafas bagi kehidupan demokrasi kembali, setapak demi setapak, sesuai dengan kemungkinan. Pada tanggal 20 Juni 1966, sampai tanggal 6 Juli 1966, diadakan sidang MPRS, yang ke-IV di Jakarta. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara, diminta memberikan laporan kepada sidang, mengenai pemberontakan G 30 S yang gagal. Pemberian laporan pertanggungan jawab oleh Presiden Soekarno itu, sekaligus juga merupakan langkah mematuhi UUD 45 (Sjarif, 1972:43).
Masa Orde Baru menunjukkan adanya peranan Presiden yang semakin besar. Disni kemudian nampak dari adanya pemusatan kekuasaan di tangan presiden Soeharto yang telah menjelma sebagai seorang tokoh yang paling dominan. Dalam bidang politik, dominasi Presiden Soeharto telah membuatnya menjadi penguasa mutlak karena tidak Pada masa ini menunjukkan adanya keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu. Tetapi ternyata di dalam pemilu tersebut tidak diberlakukan adanya nilai-nilai demokrasi, alasannya adalah karena tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama ketiga organisasi peserta pemilu (OPP) untuk memenangkan pemilu (Budiardjo, 2009: 132).
Pada awal Orde Baru ada harapan besar bahwa akan dimulai suatu proses demokratisasi. Orde Baru mencoba membangun antitesa terhadap paradigma Orde Lama, dengan mengurangi keterlibatan politik rakyat, atau yang disebut dengan depolitisasi. Pada masa Orde Baru bisa dikatakan bahwa pemerintahannya melaksanakan pembangunan ekonomi, dan hal tersebut merupakan prestasi besar bagi Indonesia, selain itu ditambah dengan meningkatnya sara dan prasarana yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Masa Orde Baru juga menunjukkan besarnya peranan Presiden dalam pemerintahan.
Dalam hal ini secara lambat laun tercipta pemusatan kekuasaan di tangan presiden Soeharto. Masa Orde Baru menunjukkan adanya keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu, pada masa ini memang menginginkan adanya Pemilu. Slogan yang ada pada awal Orde baru yakni melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun ternyata nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu tersebut karena tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi ketiga organisasi pemilu (OPP). Sebelum fusi partai tahun 1973, semua OPP kecuali Golkar menghadapi berbagai kendala dalam menarik dukungan dari para pemilih, antara lain karena adanya azas monoloyalitas. Contohnya saja monoloyalita pegawai negeri sipil (PNS).
Pada umumnya yang menjadi pemegang pemerintahan masa Orde Baru adalah kalangan militer. Banyaknya krisis dan ketegangan politik yang terjadi pada masa Orde baru, misalnya saja menjelang pemilihan umum 1997 telah memicu kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang berbeda. Juga terdapat krisis hukum pada masa Orde Baru yang banyak muncul ketidakadilan. Pada pertengahan 1997 korupsi, kolusi, nepotisme mulai merajalela (Winarno, 2007: 9). Kemudian pada tahun 1998 mulai terjadi krisi politik merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru.
Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemereintah Orde Baru selalu didasarkan pada alasan pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah hanya berupa upaya memepertahankan kekuasaan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. Hal tersebut berarti bahwa demokrasi yang dijalankan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Kekuasaan sentralistik yang digunakan oleh pemerintah menunjukkan berbagai akibatnya di akhir pemerintahan Orde baru.
Pada zaman orde baru, banyak pejabat berpidato bahwa politik harus ditinggalkan. Sebab dengan berpolitik terlalu jauh, maka bangsa tidak akan sempat membangun. Jika politik dikedepankan maka banyak orang akan berebut kekuasaan, sehingga melupakan program-program mensejahterakan rakyat (Agustinus & Yusoff, 2010: 4).


Pemerintahan orde baru membuat beberapa kebijakan-kebijakan politik antara lain:
a.    Pembentukan Kabinet Pembangunan yang bernama AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Program kabinet AMPERA yang disebut Catur karya adalah sebagai berikut:
a)    Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan
b)   Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
c)    Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
d)   Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b.    Selanjutnya setelah  sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet Pembangunan.
c.    Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu:
a)    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, danPartai Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam).
b)   Partai Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, PartaiMurba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang bersifat nasionalis).
c)     Golongan karya (golkar).
d.      Pemilihan Umum  Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu tahun 1971, 1977,1982, 1987, 1992, dan1997.
e.    Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat pada tanggal 2 Agustus 1969.
f.     Kebijakan lain yang di ambil pemerintah Orde baru adalah menetapkan peran  ganda  ABRI  yang di kenal dengan Dwifungsi ABRI.ABRI  tidak hanya  berperan dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara tetapi juga berperan di bidang politik.Hal terbukti dari banyaknya anggota ABRI yang ternyata memegang jabatan sipil  seperti walikota,bupati dan gubenur bahkan ABRI memiliki jatah di keanggotaan  MPR/DPR.Alasan yang mendasari kebijakan tersebut tertuang dalam pasal  27 ayat (1)UUD 1945.Pasal tersebut mengemukakan bahnwa “segala warga Negara  bersama kedudukankannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak  ada kecualinya.Bukan hanya pada bidang politik  pemerintahan,ternyata kedudkan ABRI dalam masyarakat Indonesia juga merambat di sector ekonomi.Banyak anggota ABRI menjadi kepala skepala BUMN maupun komisaris  di berbagai perusahaan swasta .

Implementasi Pemikiran Demokrasi Pada Pemerintahan Orde Baru 1965-1998.
Demokrasi di indonesia berkaitan erat dengan tingkah laku para elit plitiknya. Indonesia termasuk sebagai bangsa yang beruntung karena sejak awal mayoritas telah memilih sistem demokrasi sebagai sistem yang mengatur negara Indonesia. Rakyat indonesia sendiri seakaan memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Kenyataan inilah yang menjadi modal penting untuk dikembangkan lebih baik lagi secara bertanggung jawab (Riyanto,  2010: 2).
Hasil dari sistem demokrasi di Indonesia belum bisa sepenhnya dirasakan oleh rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan kesalahan dan kelemahan pemimpi negeri ini secara berpolitik. Upaya perbaikan yang dilakukan terhadap sistem politik ini pun menghasilkan sesuatu yang lebih menyakitkan dan melelahkan. Hal inilah yang terjadi pada Indonesia pada pemerintahan orde baru (1966-1998). Pada masa ini Indonesia dipimpin oleh Presiden Soeharto yang pada tanggal 11 Maret 1966 menerima Surat perintah yang kemudian dikenal dengan nama “ SUPERSEMAR” mulai memerintah di indonesia. Presiden Soeharto pun mencanangkan sebuah sistem pemerintahan bagru yaitu demokrasi pancasila. Demokrasi ini berlandasakan pada pancasila, artina bahwa demokrasi ini tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Tetapi pada prakteknya, demokrasi pancasila tidak berjalan semestinya. Banyak sekali keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang terlihat seperti memihak kepada masyarakat ternyata dikendalikan oleh emerintahan Orde baru itu sendiri. Hal inilah yang kemudian menjadikan rakyat semakin kecewa terhadap rezim otoriter Soeharto.
  Pelaksanaan demokrasi Masa Orde Baru dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)      Adanya penataan kehidupan dan pembangunan kenegaraan dalam berbagai bidang
b)      Penerapan demokrasi berdasarkan Pancasila (Demokrasi Pancasila)
c)      Pemilu dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
d)     Pembagian kekuasaan (MPR, DPR, DPA, BPK, MA, dan Presiden)
e)      Ditetapkannya GBHN sebagai asas pembangunan nasional.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara.
Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu (As’ad, 2009: 99):
1.      Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.      Rekvutmen politik yang tertutup
3.      Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4.      Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut (Barokah, 2011: 10-11):
·         Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·         Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
·         Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1.      Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.      Terjadinya krisis politik
3.      Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4.     Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Rakyat yang mulai menyadari bahwa pemerintah telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang merasa tidak puas dan pada akhinya melakukan pemberontakan secara besar-besaran pada tahun 1998. Yang kemudian pemberontakan itu berhasil mengkudeta presiden Soeharto yang menandai dimulainya masa reformasi.
Rakyat indonesia merasakan bahwa mereka tiak diberi kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka, karena pemerintah dalam pemilu, baik intervensi tersebut secara langsung maupun tidak langsung. Pemilu yang dilakukan beberapa kali pun tidak berjalan sesuai fungsinya yakni untuk mengoreksi pemerintah. Hal ini terlihat dari kontrol pemerintah terhadap pemilu sehingga tokoh atau pemilu itu saja yang berkuasa di Indonesia selama puluhan tahun.
Hal ini menunjukkan demokrasi tidak terlahat pada praktek pesta demokrasi di masa Orde baru. Demokrasi pada masa ini yang mengatur hak-hak politik dan sipil dengan melakukan sistem penyederhanaan partai. Rakyat dipaksa untuk memilih partai yang sudah disediakan oleh pemerintah saja. Tentu ini mencederai demokrasi dalam berorganisasi karena dalam hal ini rakyat tidak diberi kebebasan dalam menuangkan aspiasi mereka.
Pemerintahan orde baru memamg merupakan pemerintahan yang berjalan di atas hukum. Hukum yang dimaksudkan disini adalah hukum yang dijadikan oleh pemerintah untuk melakukan apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum inilah yang yang dijadikan alat untuk mengontrol sebuah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyatnya. Tetapi hal ini tidak terjadi pada masa orde baru. Pada masa ini kekuatan militter sangatlah tinggi. Sehingga hukum pada masa orde baru hanya dijadikan sebagai legitimasi untuk melanggengkan kekuaaan rezim orde baru. Haislnya, rakyat seakan merasa takut untuk berurusan dengan aparat penegak hukum karena apabila mereka berurusan dengan penegak hukum dapat dipastikan bahwa mereka berada di pihak yang besalah. Hal ini dikarenakan pada masa rezim orde baru, sesuatu hal yang tidak sependapat dengan pemerintah maka dianggap salah dan harus berhadapaan dengan para aparat peneak hukum pada masa itu.
Para wakil rakyat yang seharusnya menjadi alat kontrol yang dianggap paling efektif bagi pemerintahan orde baru, tetapi yang terjadi justru para wakil rakyat tersebut menjadi orang-orang yang jauh dari rakyat, dan semaki dekat dengan dengan pemerintah. Jika ada masyarakat yang mencoba melakukan protes, maka protes mereka pun ditanggapi dengan senjata. Dalam hal ini aparat seakan tidak pernah salah dan tidak mengenal supremasi hukum.
Sistem pemerintahan demokrasi pada orde baru dijadikan sebuah alat untuk menutupi penyimpangan-penyimangn yang dilakukan oleh pemerintah. Hal inilah yang kemudian memunculkan kekecewaan di masyarakat. Kekecewaan inilah yang kemudian mendorong masyarakat untuk mengakhiri sistem pemerintahan rezim orde baru. Kekecewaan memuncak pada bulan Mei 1998, yang kemudian dikenal sebagai peristiwa Trisakti. Peristiwa inilah yang kemudian berhasil mengkudeta presiden Soeharto dan digantikan oleh wakilnya BJ. Habibie yang memulai masa pemerintaha baru yaitu masa reformasi




Daftar Rujukan
Agustino,L., & Yusoff, M.A., 2010. Politik Lokal di Indonesia: Dari Otokratik Ke Reformasi Politik. Jurnal Ilmu Politik, 21 (1): 4-10.
As’ad, S. 2009. Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: Pustaka LP3E Indonesia.
Barokah, TF. 2011. Jurnal Demokrasi di Indonesia: Hal 10-11.
Budiardjo, M. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A.  2011. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Riyanto, A. 2010. Konsep Demokrasi di Indonesia dalam Pemikiran Akbar Tanjung dan A. Muhaimin Iskandar. Jakarta: Paramida.
Usman, Sjarif. 1972. Mengapa Rakyat Indonesia Mendukung Presiden Soeharto. cetakan ke III. Djakarta.
Winarno, B. 2007. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Yogyakarta: MedPress.

Comments

Popular posts from this blog

BERKEMBANGNYA PAN ISLAMISME SEBAGAI GERAKAN PEMBAHARUAN ISLAM DI DUNIA DAN PENGARUHNYA DI INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN LIBERALISME DAN PENGARUHNYA TERHADAP POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA