IMPLEMENTASI PEMIKIRAN DEMOKRASI PADA PEMERINTAHAN ORDE BARU TAHUN 1966-1998
ABSTRAK:
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang
memegang penuh kedaulatan Rakyat. Pada
sistem ini rakyat ikut berpatisipasi langsung dalam pemerintahan. Salah
satu bentuk pemerintahan yang menganut sistem ini adalah masa orde baru, yaitu
masa kepemimpinan presiden Soeharto. Demokrasi yang digunakan rezim orde baru
adalah demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai
Pancasila. Tapi pada kenyataannya banyak penyimpangan yang dilakukan oleh
pemerintahan orde baru. Yang menimbulkan kekecewaan pada masyarakat dan
mengakibatkan terjadi banyak pemberontakan di Indonesia
KATA KUNCI : Demokrasi, Orde Baru, Demokrasi Pancasila
ABSTRACT:
Democration is a system of goverment which hold the full sovereignty of
the people. In this system the people have
participate directly in government. One of kind the government that
adheres the system is Orde Baru, I’ts time for President Soeharto’s leadership.
Democration which use from rezim of Orde Baru is Democration of Pancasila that
democration which based on the Pancasila’s values. But in the fact many
deviation that held by Orde Baru’s government. That make disaffection in the
people and effected many rebellion in he Indonesia.
KEY WAYS : Democration, Orde baru, Democration of
Pancasila
Penduluan
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, untuk rakyat dan
oleh rakyat. Baik secara
langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada
di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di
dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Perubahan
sistem pemerintahan di Indonesia yang menandai sebuah perubahan kepemimpinan
yang besar ketika Soekarno yang telaha menjadi presiden di Indonesia harus digantikan
oleh Soeharto yang secara tidak langsung merubah kepemerintahan di Indonesia.
Sistem pemikiran politik yang pada masa Soekarno di kenal dengan Orde Lama yang
memnganut sistem pemerintahan Demokrasi pemimpin diganti oleh Soeharto yang
dikenal dengan Orde Baru yang kemudian dikenal dengan sistem politik Demokrasi
Pancasila.
Dalam
pelaksanaan demokrasi dalam masa orde baru inilah terjadi banyak penyimpangan
baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Dalam hal ini puncaknya adalah
ketidakpuasn masyarakat terhadap kinerja dari pemerintah pada masa orde baru.
Demokrasi yang dijadikan sebagai bentuk dari sistem pemerintahan pada masa orde
baru tidak dapat berjalan dengan baik, karena pemerintah yang seakan bertindak
otoriter pada masa itu. Demokrasi pancasila yang dijadikan sistem pemerintahan,
ternyata di dalam pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan. Demokrasi yang
dijalankan oleh pemerintah orde baru sekilas terlihat begitu mengakomodasi kepentingan
rakyat. Tetapi, pada kenyataanya jika dilihat lebih jauh maka sebenarnya kepentingan rakyat
tersebut diatur dalam sebuah kendali yang yang paling utama dalam hal ini yaitu
pemerintah orde baru itu sendiri.
Oleh karena itu artikel
dengan judul “Implementasi Pemikiran Demokrasi Pada Pemerintahan Orde Baru
Tahun 1965-1998” dibuat agar dapat dipahami implementasi pemikiran demokrasi
pada masa orde baru tahun 1966-1998.
Bentuk
Pemikiran Demokrasi di Indonesia.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta
pandangan (Budiardjo, 2009: 106).
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh
dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Demokrasi memiliki dua
komponen dasar: substantif dan prosedural. Komponen pertama adalah
landasan normatif yang bermuatan seperangkat nilai-nilai dasar bagi suatu
tatanan (sistem) kehidupan politik dan ketatanegaraan yang keberadaanya mutlak
diperlukan serta membedakannya dengan sistem yang lain. Komponen kedua adalah
seperangkat tata cara yang dipergunakan agar sistem tersebut dapat bekerja
secara optimal dalam suatu konteks masyarakat tertentu. Jika komponen yang
pertama pada hakekatnya bersifat universal dan permanen, maka komponen
kedua bersifat kontekstual dan bentuknya terus menerus mengalami perkembangan
serta terbuka (open-ended).
Rakyat dapat secara
bebas menyampaikan aspirasinya
dalam kebijakan politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi
rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum,
bebas,
dan rahasia
serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi kepentingan bersama.
Demokrasi merupakan
sebuah organisasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat. sistem politik
demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Rakyat pun
memiliki hak dalam mengeluarkan pendapat mereka. Rakyat dituntut untuk
berpatisispasi langsung. Partisipasi rakyat dalam hal ini dapat melalui
wakil-wakil rakyat yang bekerja di pemerintahan.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi
baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara. Sistem demokrasi dibagi menjadi dua yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Ciri-ciri pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut :
1.
Adanya
pengakuan HAM
2.
Adanya
peradilan yang bebas dari campur tangan siapapun
3.
Pengakuan
adanya perbedaan/keragaman dalam sistim konstitusi negara
4.
Keputusan
didasarkan atas pengambilan suara
5.
Adanya
Partai Politik dan Pemilu
6.
Kuatnya
integritas DPR sebagai wadah aspirasi rakyat
7.
Semua
warga negara memiliki kedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan
8.
Kebebasan
pers
9.
Transparasi
dan akuntabilitas
Demokrasi di Indonesia
dibagi menjadi beberapa periode diantaranya :
1.
Demokrasi
liberal (1945-1959)
2.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1966)
3.
Demokrasi
Pancasila (1966- sekarang)
Demorasi Liberal menganut model Barat, hak-hak individu menjadi dasar utama
kebebasan berpolitik dan bidang lain. Ciri utama yaitu adanya partai-partai politik sebagai penyalur
aspirasi dan alat untuk memperjuangkan berbagai kepentingan.
Demokrasi Terpimpin
yaitu demokrasi yang
dipimpin oleh kepentingan nasional. Terpimpin disalahartikan sebagai dipimpin oleh kepala
negara/presiden. Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang didasarkan oleh nilai-nlai Pancasila.
Bentuk aplikasi demokrasi
tidak boleh bertentangan dengan 5 sila dalam Pancasila.
Di Indonesia demokrasi
dari masa ke masa mengalami perkembangan baik pada saat revolusi, orde Lama,
orde baru, reformasi hingga sekarang. Di setiap perkembangan demokrasi di
Indonesia terdapat pedoman dan aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan
atau tujuan yang hendak dicapai dari pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkadang mengalami kegagalan, salah satunya
disebabkan karena ketidakkonsistenannya penguasa sehingga peraturan yang dibuat
hanya menguntungkan golongan tertentu.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka
dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan
ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat
mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi
masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum
ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah
salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan
pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus
dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk
menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian,
demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut sesuai
dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang maupun
peraturan pemerintah.
Bentuk
Pemerintahan Orde Baru Tahun 1965-1998.
Orde baru secara
harfiyah adalah masa yang baru yang menggantikan masa kekuasaan orde lama.
Namun secara politis orde baru diartikan suatu masa untuk
mengembangkan negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai
dengan haluan negara sebagaimana yang terdalam dalam Undang-Undang Dasar 1945
serta falsafah negara pancasila secara murni dan konsekuen. Perpindahan
kekuasaaan orde lama kepada orde baru ini dilakukan berdasar analisis yang
menyatakan banyaknya kebijakan pemerintahan yang telah melenceng dari UUD 1945
dan Pancasila, sehingga apabila kekuasaan ini di teruskan maka tujuan dan
cita-cita proklamasi kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan (Abuddin, 2011:325).
Dalam pada itu Jenderal
Soeharto berusaha dengan gigih meyakinkan Soekarno bahwa sebagian
pembantu-pembantunya dalam kabinet yang menjadi tuntutan massa
demonstran-demonstran, antaranya Dr. Soebandrio, tidak mungkin dipertahankan
lagi. Presiden Soekarno sudah dapat memahami dan menerima keadaan itu. Tetapi
pada tanggal 16 Maret 1966, tiba-tiba Presiden Soekarno mengeluarkan
pengumuman, yang isinya pada hakekatnya mencabut isi dari Surat Perintah 11
Maret 1966. Pengumuman Presiden Soekarno ini sangat mengejutkan Jenderal
Soharto dan para Panglima militer, serta membangkitkan kemarahan massa kembali.
Jenderal Soeharto bertindak mendahului massa, sehingga keadaan tetap dikuasai.
Pada tanggal 18 Maret 1966 dikeluarkan Surat Keputusan atas nama Presiden
oleh Jenderal Soeharto, menangkap dan menahan lima belas Menteri, serta
menunjuk penggantinya sekali. Tindakan Jenderal Soeharto yang mendahului massa
ini, sangat mencengangkan. Jenderal Soeharto yang tadinya diduga dan dituduh
lamban, ternyata seorang yang bertindak tepat pada waktunya, dengan perhitungan
yang masak. Kekuatan Presiden Soekarno sudah habis. Menurut hukum revolusi,
riwayatnya sudah tamat, dan Presiden Soekarno sudah tidak ada lagi. Kekuasaan
sudah berada dalam tangan Jenderal Soeharto. Sementara itu Jenderal Soeharto
telah berusaha menyempurnakan MPRS, DPRGR, DPA dan Lembaga Pemerintah Pusat
yang lain. Dengan cara begini, ia telah mengambil langkah-langkah untuk
memberikan nafas bagi kehidupan demokrasi kembali, setapak demi setapak, sesuai
dengan kemungkinan. Pada tanggal 20 Juni 1966, sampai tanggal 6 Juli 1966,
diadakan sidang MPRS, yang ke-IV di Jakarta. Presiden Soekarno sebagai Kepala
Negara, diminta memberikan laporan kepada sidang, mengenai pemberontakan G 30 S
yang gagal. Pemberian laporan pertanggungan jawab oleh Presiden Soekarno itu,
sekaligus juga merupakan langkah mematuhi UUD 45 (Sjarif, 1972:43).
Masa Orde Baru
menunjukkan adanya peranan Presiden yang semakin besar. Disni kemudian nampak
dari adanya pemusatan kekuasaan di tangan presiden Soeharto yang telah menjelma
sebagai seorang tokoh yang paling dominan. Dalam bidang politik, dominasi Presiden
Soeharto telah membuatnya menjadi penguasa mutlak karena tidak Pada masa ini
menunjukkan adanya keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilu. Tetapi ternyata
di dalam pemilu tersebut tidak diberlakukan adanya nilai-nilai demokrasi,
alasannya adalah karena tidak ada kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak
ada kesempatan yang sama ketiga organisasi peserta pemilu (OPP) untuk
memenangkan pemilu (Budiardjo, 2009: 132).
Pada awal Orde Baru ada
harapan besar bahwa akan dimulai suatu proses demokratisasi. Orde Baru mencoba
membangun antitesa terhadap paradigma Orde Lama, dengan mengurangi keterlibatan
politik rakyat, atau yang disebut dengan depolitisasi. Pada masa Orde Baru bisa
dikatakan bahwa pemerintahannya melaksanakan pembangunan ekonomi, dan hal
tersebut merupakan prestasi besar bagi Indonesia, selain itu ditambah dengan
meningkatnya sara dan prasarana yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Masa Orde Baru juga menunjukkan besarnya peranan Presiden dalam pemerintahan.
Dalam hal ini secara
lambat laun tercipta pemusatan kekuasaan di tangan presiden Soeharto. Masa Orde
Baru menunjukkan adanya keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu, pada masa
ini memang menginginkan adanya Pemilu. Slogan yang ada pada awal Orde baru
yakni melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun ternyata
nilai-nilai demokrasi tidak diberlakukan dalam pemilu tersebut karena tidak ada
kebebasan memilih bagi para pemilih dan tidak ada kesempatan yang sama bagi
ketiga organisasi pemilu (OPP). Sebelum fusi partai tahun 1973, semua OPP
kecuali Golkar menghadapi berbagai kendala dalam menarik dukungan dari para
pemilih, antara lain karena adanya azas monoloyalitas. Contohnya saja
monoloyalita pegawai negeri sipil (PNS).
Pada umumnya yang
menjadi pemegang pemerintahan masa Orde Baru adalah kalangan militer. Banyaknya
krisis dan ketegangan politik yang terjadi pada masa Orde baru, misalnya saja
menjelang pemilihan umum 1997 telah memicu kerusuhan baru yaitu konflik antar
agama dan etnik yang berbeda. Juga terdapat krisis hukum pada masa Orde Baru
yang banyak muncul ketidakadilan. Pada pertengahan 1997 korupsi, kolusi,
nepotisme mulai merajalela (Winarno, 2007: 9). Kemudian pada tahun 1998 mulai
terjadi krisi politik merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan
Orde Baru.
Berbagai kebijakan yang
dikeluarkan pemereintah Orde Baru selalu didasarkan pada alasan pelaksanaan
demokrasi Pancasila. Namun yang sebenarnya terjadi adalah hanya berupa upaya
memepertahankan kekuasaan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. Hal tersebut
berarti bahwa demokrasi yang dijalankan pemerintahan Orde Baru bukan demokrasi
yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Kekuasaan sentralistik yang
digunakan oleh pemerintah menunjukkan berbagai akibatnya di akhir pemerintahan
Orde baru.
Pada zaman orde baru,
banyak pejabat berpidato bahwa politik harus ditinggalkan. Sebab dengan
berpolitik terlalu jauh, maka bangsa tidak akan sempat membangun. Jika politik
dikedepankan maka banyak orang akan berebut kekuasaan, sehingga melupakan program-program
mensejahterakan rakyat (Agustinus & Yusoff, 2010: 4).
Pemerintahan orde baru
membuat beberapa kebijakan-kebijakan politik antara lain:
a.
Pembentukan Kabinet Pembangunan yang
bernama AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera
yaitu menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk
melaksanakan pembangunan nasional. Program kabinet AMPERA yang disebut Catur
karya adalah sebagai berikut:
a)
Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di
bidang sandang dan pangan
b)
Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas
waktu yakni 5 Juli 1968.
c)
Melaksanakan politik luar negeri yang
bebas aktif untuk kepentingan nasional.
d)
Melanjutkan perjuangan anti imperialisme
dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b.
Selanjutnya setelah sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto
sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru
dengan nama Kabinet Pembangunan.
c.
Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai
Politik Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai
tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan
penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak
lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan
tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu:
a)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, danPartai Islam Perti yang dilakukan
pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam).
b)
Partai Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan
fusi dari PNI, Partai Katolik, PartaiMurba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai
politik yang bersifat nasionalis).
c)
Golongan karya (golkar).
d.
Pemilihan
Umum Selama masa Orde Baru telah
berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan
setiap lima tahun sekali, yaitu tahun 1971, 1977,1982, 1987, 1992, dan1997.
e.
Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat
(Perpera) di Irian Barat pada tanggal 2 Agustus 1969.
f.
Kebijakan lain yang di ambil pemerintah
Orde baru adalah menetapkan peran ganda ABRI
yang di kenal dengan Dwifungsi ABRI.ABRI
tidak hanya berperan dalam bidang
pertahanan dan keamanan Negara tetapi juga berperan di bidang politik.Hal
terbukti dari banyaknya anggota ABRI yang ternyata memegang jabatan sipil seperti walikota,bupati dan gubenur bahkan
ABRI memiliki jatah di keanggotaan
MPR/DPR.Alasan yang mendasari kebijakan tersebut tertuang dalam
pasal 27 ayat (1)UUD 1945.Pasal tersebut
mengemukakan bahnwa “segala warga Negara
bersama kedudukankannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.Bukan hanya pada
bidang politik pemerintahan,ternyata
kedudkan ABRI dalam masyarakat Indonesia juga merambat di sector ekonomi.Banyak
anggota ABRI menjadi kepala skepala BUMN maupun komisaris di berbagai perusahaan swasta .
Implementasi
Pemikiran Demokrasi Pada Pemerintahan Orde Baru 1965-1998.
Demokrasi di indonesia
berkaitan erat dengan tingkah laku para elit plitiknya. Indonesia termasuk
sebagai bangsa yang beruntung karena sejak awal mayoritas telah memilih sistem
demokrasi sebagai sistem yang mengatur negara Indonesia. Rakyat indonesia
sendiri seakaan memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem demokrasi di
Indonesia. Kenyataan inilah yang menjadi modal penting untuk dikembangkan lebih
baik lagi secara bertanggung jawab (Riyanto, 2010: 2).
Hasil
dari sistem demokrasi di Indonesia belum bisa sepenhnya dirasakan oleh rakyat
Indonesia. Hal ini dikarenakan kesalahan dan kelemahan pemimpi negeri ini
secara berpolitik. Upaya perbaikan yang dilakukan terhadap sistem politik ini
pun menghasilkan sesuatu yang lebih menyakitkan dan melelahkan. Hal inilah yang terjadi pada
Indonesia pada pemerintahan orde baru (1966-1998). Pada masa ini Indonesia
dipimpin
oleh Presiden Soeharto yang pada tanggal 11 Maret 1966 menerima Surat perintah
yang kemudian dikenal dengan nama “ SUPERSEMAR” mulai memerintah di indonesia.
Presiden Soeharto pun mencanangkan
sebuah sistem pemerintahan bagru yaitu demokrasi pancasila. Demokrasi ini
berlandasakan pada pancasila, artina bahwa demokrasi ini tidak boleh
bertentangan dengan pancasila.
Tetapi
pada prakteknya, demokrasi pancasila tidak berjalan semestinya. Banyak sekali
keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang terlihat seperti memihak
kepada masyarakat ternyata dikendalikan oleh emerintahan Orde baru itu sendiri.
Hal inilah yang kemudian menjadikan rakyat semakin kecewa terhadap rezim
otoriter Soeharto.
Pelaksanaan
demokrasi Masa Orde Baru dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)
Adanya penataan kehidupan dan pembangunan kenegaraan dalam berbagai bidang
b)
Penerapan demokrasi berdasarkan Pancasila (Demokrasi Pancasila)
c)
Pemilu dilaksanakan pada tahun 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
d)
Pembagian kekuasaan (MPR, DPR, DPA, BPK, MA, dan Presiden)
e)
Ditetapkannya GBHN sebagai asas pembangunan nasional.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan
Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa Orde
Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur
seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat
dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional,
mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah
dan negara.
Periode 1966-1988, masa
demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan sistem
presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan
ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap
UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya
peran presiden dan semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain.
Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai
legitimasi politis penguasa saat itu sebanyak kenyataannya yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru
penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak
terjadi pada masa Orde Baru yaitu (As’ad, 2009: 99):
1. Rotasi kekuasan
eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2. Rekvutmen politik
yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari
semangat Demokrasi
4. Pengakuan terhadap
hak-hak dasar yang terbatas.
Salah satu ciri Negara demokratis dibawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan
pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk
mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga
legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil
presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana
untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut
(Barokah, 2011: 10-11):
·
Untuk
mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
·
Membentuk
dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif
untuk jangka tertentu.
·
Rakyat
melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun
stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh dari
semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi korup,
sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru adalah:
1. Hancurnya ekonomi
nasional (krisis ekonomi)
2. Terjadinya krisis
politik
3. Tidak bersatunya lagi
pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Rakyat
yang mulai menyadari bahwa pemerintah telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan
yang menyimpang merasa tidak puas dan pada akhinya melakukan pemberontakan
secara besar-besaran pada tahun 1998. Yang kemudian pemberontakan itu berhasil
mengkudeta presiden Soeharto yang menandai dimulainya masa reformasi.
Rakyat
indonesia merasakan bahwa mereka tiak diberi kesempatan untuk menyuarakan
aspirasi mereka, karena pemerintah dalam pemilu, baik intervensi tersebut
secara langsung maupun tidak langsung. Pemilu yang dilakukan beberapa kali pun
tidak berjalan sesuai fungsinya yakni untuk mengoreksi pemerintah. Hal ini
terlihat dari kontrol pemerintah terhadap pemilu sehingga tokoh atau pemilu itu
saja yang berkuasa di Indonesia selama puluhan tahun.
Hal
ini menunjukkan demokrasi tidak terlahat pada praktek pesta demokrasi di masa
Orde baru. Demokrasi pada masa ini yang mengatur hak-hak politik dan sipil
dengan melakukan sistem penyederhanaan partai. Rakyat dipaksa untuk memilih
partai yang sudah disediakan oleh pemerintah saja. Tentu ini mencederai
demokrasi dalam berorganisasi karena dalam hal ini rakyat tidak diberi
kebebasan dalam menuangkan aspiasi mereka.
Pemerintahan
orde baru memamg merupakan pemerintahan yang berjalan di atas hukum. Hukum yang
dimaksudkan disini adalah hukum yang dijadikan oleh pemerintah untuk melakukan
apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum inilah yang yang
dijadikan alat untuk mengontrol sebuah pemerintahan yang dilakukan oleh
rakyatnya. Tetapi hal ini tidak terjadi pada masa orde baru. Pada masa ini
kekuatan militter sangatlah tinggi. Sehingga hukum pada masa orde baru hanya
dijadikan sebagai legitimasi untuk melanggengkan kekuaaan rezim orde baru.
Haislnya, rakyat seakan merasa takut untuk berurusan dengan aparat penegak
hukum karena apabila mereka berurusan dengan penegak hukum dapat dipastikan
bahwa mereka berada di pihak yang besalah. Hal ini dikarenakan pada masa rezim
orde baru, sesuatu hal yang tidak sependapat dengan pemerintah maka dianggap
salah dan harus berhadapaan dengan para aparat peneak hukum pada masa itu.
Para
wakil rakyat yang seharusnya menjadi alat kontrol yang dianggap paling efektif bagi pemerintahan orde baru, tetapi
yang terjadi justru para wakil rakyat tersebut menjadi orang-orang yang jauh
dari rakyat, dan semaki dekat dengan dengan pemerintah. Jika ada masyarakat
yang mencoba melakukan protes, maka protes mereka pun ditanggapi dengan
senjata. Dalam hal ini aparat seakan tidak pernah salah dan tidak mengenal
supremasi hukum.
Sistem
pemerintahan demokrasi pada orde baru dijadikan sebuah alat untuk menutupi
penyimpangan-penyimangn yang dilakukan oleh pemerintah. Hal inilah yang
kemudian memunculkan kekecewaan di masyarakat. Kekecewaan inilah yang kemudian
mendorong masyarakat untuk mengakhiri sistem pemerintahan rezim orde baru.
Kekecewaan memuncak pada bulan Mei 1998, yang kemudian dikenal sebagai
peristiwa Trisakti. Peristiwa inilah yang kemudian berhasil mengkudeta presiden
Soeharto dan digantikan oleh wakilnya BJ. Habibie yang memulai masa pemerintaha
baru yaitu masa reformasi
Daftar
Rujukan
Agustino,L., &
Yusoff, M.A., 2010. Politik Lokal di Indonesia: Dari Otokratik Ke Reformasi
Politik. Jurnal Ilmu Politik,
21 (1): 4-10.
As’ad, S. 2009. Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan
Berbangsa. Jakarta: Pustaka LP3E Indonesia.
Barokah,
TF. 2011. Jurnal Demokrasi di Indonesia: Hal 10-11.
Budiardjo, M. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A. 2011.
Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Riyanto, A. 2010. Konsep Demokrasi di Indonesia dalam
Pemikiran Akbar Tanjung dan A. Muhaimin Iskandar. Jakarta: Paramida.
Usman, Sjarif. 1972. Mengapa Rakyat Indonesia
Mendukung Presiden Soeharto. cetakan ke III. Djakarta.
Winarno, B. 2007. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Yogyakarta:
MedPress.
Comments
Post a Comment