PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP UNTUK MENGATASI KRISIS MORAL


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Fenomena terakir ini banyak dibicarakan di dalam masyarakat Indonesia, Yaitu pelecehan, pemerkosaan dan kekerasan. Itu menandakan kesadaran seorang untuk menandai perilaku baik di katagorikan sangat tidak patut, dalam arti “Krisis Moral”. Karena itu dengan pedoman Pancasila sebagai dasar negara, itu dijadikan sebagai pedoman untuk menciptakan seorang yang mempunyai tuntunan berprilaku sesuai norma-norma.
            Krisis Moral yang banyak di akhir-akhir ini, merupakan kurangnya pendidikan dan tuntunan untuk sebagai acuan seseorang melangkah. Dengan tuntunan yang menjadi dasar negara, masyarakat bisa melakukan aktivitas yang positif. Sebagai dasar yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman, seseorang harus mengetahui apa yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Akan semua itu terjadi Krisis Moral di Indonesia sedikitnya bisa dikurangi.

1.2 Rumusan masalah
1.      Bagaimana Mengamalkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      BagaimanaPancasila Sebagai Pandangan Hidup.
3.      Bagaimana Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Pendidikan Karakter.



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Mengamalkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
            Dasar pemikiran lebih jelas nampak dalam masyarakat Indonesia, yang berpegang pada suatu kepercayaan agama. Oleh karena itu, disebut masyarakat yang agamis (religus). Artinya adalah bahwa rakyatnya berbudi luhur karena selalu dijiwai oleh nilai kepercayaan kepada agamanya masing-masing. Keluhuran budi bedasarkan keyakinan dan agama ini merupakan pandangan hidup bangsa kita ini. Pandangan itu terumus dalam pandangan hidup bangsa dan dasar negara kita, yakni ketuhanan Yang Maha Esa.
            Budi luhur, moral bangsa, dan tingkah laku rakyat kita mencerminkan dasar kepercayaan (keyakinan) yang teguh kepada Tuhan. Oleh karna itu, nilai Pancasila dianggap kepribadian Indonesia. Jadi, nilai-nilai dalam Pancasila, Khusus sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjiwai dan menjadi watak rakyat kita. Masyarakat Indonesia disebut masyarakat yang religius (agamis) artinya adalah bahwa rakyat yang selalu diijawai nilai dan norma-norma keagamaan.

2.1.2 Bersikap dan bercermin pada sila pertama
            Keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa menjiwai sikap hidup manusia Indonesia sebagai tercemin sila-sila Pancasila. Keyakinan kepada Tuhan ini menjadi dasar moral. Artinya adalah bahwa semua tindakan kita selalu berdasarkan motivasi kepercyaan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, kita berbuat atau tidak berbuat, selalu dengan perhitungan apakah keputusan kita itu direlain (mendapat dosa). Apa artinya hidup jika memikul dosa. Perasaan batin kita yang berdosa merupakan  siksaan rohani yang menghimpit.
            Sifat kenegaraan RI menunjukan bagimana rakyat dan negara kita menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan. Asas ini dituangkan dalam UUD 1945, Pasal 29, Ayat (1) yang berbunyi.
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sebagai pelaksanaan sila 1 Pancasila. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bangsa dan negara kita bersifat religius. karena itu masyarakat bila berpedoman dengan sila pertama itu akan menjadikan kepribadian yang baik, dan menciptakan Insan yang bermoral juga menjauhkan hal yang tidak patut di dalam aturan maupun norma-norma.

2.2 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Falsafah (pandangan) hidup adalah pengetahuan umum yang khusus dijadikan suatu prinsip yang dianggap benar; suatu bentuk atau wujud filsafat hidup yang berfungsi sebagai titik tolak langsung perilaku sehari-hari. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
            Para pendiri republik ini telah merumuskan secara jelas dan tuntas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yakni Pancasila. Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara. Disamping itu, Pancasila sekaligus adalah tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat/ berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, dalam implementasinya sejak Indonesia merdeka tahun 1945, mengalami pasang surut, ujian, dinamika kehidupan kebangsaan yang sangat beragam. Di awal kemerdekaan dihadapkan dengan tantangan bahaya separatisme, faham aliran/ golongan ideologi yang berbeda, bahkan diakhir pemerintahan Soekarno mendapat tantangan dan perlawanan dari ideologi Marxisme-komunisme (PKI) yang berhasil digagalkan. Hingga akhirnya melahirkan rezim orde baru. Di era orde baru, tidak bisa dipungkiri, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa telah disalahartikan dan dijadikan alat politik untuk melanggengkan kekuasaan semata. Pancasila dijadikan senjata untuk menekan dinamika demokrasi yang berkembang saat itu. Pancasila dijadikan alat penyeragaman atas aspirasi politik publik dengan mengatasnamakan kepentingan, “Pembangunan dan stabilitas nasional” seolah-olah Pancasila hanya milik penguasa saat itu, siapa yang menetang dianggap anti Pancasila.
Akibatnya, Indonesia pasca reformasi tahun 1998, eksistensi Pancasila di awal reformasi menjadi semakin terpinggirkan dalam dinamika kehidupan berbangsa kita. Pasca reformasi 1998, Pancasila tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang essensial dalam memandu arah pembangunan bangsa. Perbincangan tentang Pancasila nyaris tidak terdengar dan seolah raib dalam ranah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keberadaan Pancasila mengalami delegitimasi yang luar biasa sejak era reformasi bergulir.
Akhir-akhir ini, kita seolah merasakan kebahagiaan tersendiri. Betapa sayup-sayup perbincangan publik menyangkut pentingnya kehadiran Pancasila, mulai menggema kembali. Sosialisasi “empat pilar” yang meliputi; Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan perilaku sosial masyarakat Indonesia, terus tumbuh dan berkembang yang dilakukan segenap komponen bangsa.
Kerinduan akan kehadiran kembali Pancasila, nampaknya dipicu oleh munculnya beragam realitas kehidupan kebangsaan yang semakin lama tidak lagi mencerminkan sebagai bangsa yang berfalsafah Pancasila. Betapa kedudukan Pancasila, yang sejatinya sebagai philosofische  grondslag (dasar filosofis) atau  weltanschauung  (pandangan  hidup) bagi bangsa Indonesia, yang didalamya mengajarkan tentang pentingnya nilai-nilai “Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, Kerakyatan dan Kebijaksanaan, serta nilai-nilai keadilan”, nyaris tidak nampak sedikitpun dalam potret kehidupan kebangsaan mutakhir.

2.2.1 Pendidikan Sebagai Fondasi Peradaban Bangsa
Manusia lahir dengan potensi kodratnya berupa cipta, rasa dan karsa. Cipta adalah kemampuan mempersoalkan nilai kebenaran, rasa adalah kemampuan mempersoalkan nilai keindahan, dan karsa adalah kemampuan mempersoalkan nilai kebaikan. Ketiga potensi tersebut dibingkai dalam satu ikatan sistem yang selanjutnya dijadikan landasan dasar untuk mengkonstruksi  bangunan filsafat kehidupan, menentukan pedoman hidup, dan mengatur sikap dan perilaku agar senantiasa terarah kepada pencapaian tujuan hidup yang hakiki.
Hubungan Pendidikan dengan peradaban (karakter) suatu bangsa  dianalogikan ibarat hubungan fondasi dengan model atas konstruksi sebuah bangunan. Keduanya berhubungan secara kausalitas, fondasi akan menentukan model bangunan diatasnya. Pendidikan adalah fondasi bangunan dan karakter suatu bangsa adalah model bangunan yang merupakan hasil kongkrit dari pendidikan. Secara historis maupun faktual hari ini, agungnya peradaban suatu bangsa, adalah potret keberhasilan pembentukan karakter yang dibentuk melalui proses panjang pendidikan, baik formil maupun nonformil. Begitu pula sebaliknya, hancurnya peradaban suatu bangsa adalah akibat kegagalan proses pendidikan karakter kepada masyarakatnya.
Pancasila adalah falsafah hidup (pandangan hidup) yang mencerminkan karakter dan jatidiri bangsa Indonesia, selayaknya menjadi landasan, pijakan, dan fondasi sistem pendidikan. Pancasila sebagai nilai-nilai luhur bangsa, seyogyanya menjadi rujukan utama dalam mendidik setiap individu anak bangsa.  Ketika pancasila ditinggalkan dari ranah pendidikan, baik pendidikan keluarga, pendidikan lingkungan maupun pendidikan formal, maka pantaslah jika dikemudian hari bangsa Indonesia kehilangan jatidirinya, dan secara perlahan, jika dibiarkan, akan kehilangan keagungan peradabannya.
Tergerusnya nilai-nilai Ketuhanan, lunturnya perikemanusiaan yang adil dan beradab, lemahnya rasa persatuan dan suburnya permusuhan, lunturnya nilai-nilai musyawarah untuk mufakat, dan termarginalnya nilai keadilan, adalah fakta bahwa penanaman nilai-nilai Pancasila telah lama hilang dalam proses pendidikan anak-anak bangsa kita sendiri.
Dengan demikian, betapa penting memposisikan Pancasila sebagai landasan dan pijakan dalam proses pendidikan anak-anak bangsa. Pancasila jika sebenar-benarnya ditanamkan dalam proses pendidikan, maka seyogyanya bangsa ini menjadi bangsa yang memiliki peradaban yang agung, yakni peradaban agung manusia-manusia pancasila.
2.2.2 Dasar-Dasar Pemikiran dan Rasional Dalam Pancasila
            Sebenarnya Republik Indonesia adalah Negara Pancasila. Kententuan yuridis-konstitusional ini mengandung makna konsekuensi baik formal maupun fungsional, bahkan imperatif bahwa:
  1. Pancasila adalah dasar negara atau filsafat Negara RI.
  2. Pancasila adalah norma dasar dan norma tertinggi di dalam negara Republik Indonesia.
  3. Pancasila adalah ideologi negara ideologi nasional Indonesia.
  4. Pancasila adalah identitas dan karakteristika bangsa atau kepribadian nasional, yang perwujudannya secara melembaga, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
  5. Pancasila adalah jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup (keyakinan bangsa) yang menjiwai sistem kenegaraan dan kemasyarakatan Indonesia. Karena itu pancasila adalah sistem filsafat Indonesia yang potensial dan fungsional, yang normatif ideal.
Pancasila dasar negara Republik Indonesia itu diangkat dari realitas sosial-budaya dan tata-nilai dasar masyarakat Indonesia. Justru karena nilai-nilai dasar ini telah menjiwai dan merupakan perwujudan kepribadian bangsa. Motivasi demikian bersumber atas keyakinan bahwa nilai Pancasila adalah keyakinan atau pandangan hidup bangsa yang benar dan ungul. Bisa dikatakan dengan berpedoman Pancasila menjadikan orang berkarakter luhur dengan lima dasar yang di jadikan pedoman hidup.
            Nilai-nilai dasar ini tumbuh dan berkembang di dalam praktek tata masyarakat awal sosial-budaya kita, dan berkembang bahkan teruji sepanjang sejarah bangsa. Karena itu nilai dasar tersebut teruji di dalam kehidupan, sehingga meyakinkan bangsa kita bahwa nilai-nilai dasar ini menjamin kekeluargaan, kesatuan, kebersamaan, kerukunan, kedamaian yang pada giliranya merupakan kebahagiaan hidup. Inilah realitas kita dan sebagai sebuah pedoman untuk menjadikan acuan yang baik.



2.3 Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Pendidikan Karakter
Kerinduan akan hadirnya Pancasila merambah pada semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, hal ini sebagaimana telah disinggung diatas, diakibatkan oleh  terjadinya demoralisasi  yang sangat luar biasa di semua bidang kehidupan dan setiap lapisan masyarakat bangsa, yang sesungguhnya bertolakbelakang dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.
Sejalan dengan kerinduan terhadap pancasila, dunia pendidikan hari ini pun sedang merindukan dan mengelu-elukan pendidikan karakter. Pemerintah melalui kementerian pendidikan nasional, sedang mencanangkan program pendidikan karakter secara besar-besaran. Pendidikan karakter dianggap sebagai solusi terbaik terhadap berbagai bencana moral yang melilit bangsa ini, yakni; hilangnya nilai-nilai Ketuhanan YME, lemahnya nilai-nilai peri-kemanusiaan yang adil dan beradab, lunturnya persatuan dan lemahnya prinsip musyawarah untuk mufakat, serta semakin terpinggirkannya nilai-nilai keadilan.
Pembentukan karakter yang diinginkan dalam proses pendidikan adalah terdiri dari tiga bagian yang saling terkait, yaitu pengetahuan tentang moral (moral Knowing), perasaan bermoral (moral feeling), dan perilaku bermoral (moral behavior). Karakter yang baik terdiri dari mengetahui kebaikan (knowing the good), mencintai atau menginginkan kebaikan (loving or desiring the good) dan melakukan kebaikan (acting the good). Membentuk karakter adalah dengan menumbuhkan karakter yang merupakan the habits of mind, heart, and action yang antara ketiganya (pikiran, hati, dan perbuatan) adalah saling terkait. Pendidikan karakter adalah internalisasi nilai-nilai luhur budaya, agama dan nilai-nilai luhur lain yang telah dijadikan falsafah hidup suatu bangsa.
Pendidikan secara essensi berbicara tentang moral, moral adalah kebaikan, sedangkan pedoman moral bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pendidikan karakter ditujukan untuk membenahi moral masyarakat bangsa yang kian hari kian bobrok, demoralisasi terjadi dalam semua bidang kehidupan; politik, ekonomi, sosial, budaya sampai pada yang paling essensi yakni keroposnya ideologi dan falsafah bangsa. Dengan demikian, pendidikan karakter yang sesungguhnya adalah pematrian (internalisasi) nilai-nilai luhur Pancasila pada pikiran (mind), nurani (heart), dan perilaku (behaviour) setiap individu anak bangsa. Sehingga wujud keberhasilan pendidikan karakter yang diwujudkan pemerintah adalah terlahirnya manusia-manusia Pancasila yang bermartabat yang akan membentuk keagungan peradaban bangsa Indonesia.


   
BAB 3
KESIMPULAN
Dari paparan diatas, jelaslah bahwa Pancasila adalah wujud karakter bangsa Indonesia, bangsa yang berketuhanan YME, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa yang mengedepankan persatuan, bangsa yang selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan bangsa yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pancasila harus kembali ditanamkan dalam jiwa-jiwa anak bangsa melalui proses pendidikan di semua lapisan masyarakat. Pancasila harus dihadirkan kembali dalam setiap nurani anak bangsa dan Pancasila harus tercermin dalam setiap perilaku anak bangsa. Pancasila adalah Indonesia dan Indonesia adalah Pancasila.


DAFTAR RUJUKAN
Syam, M. 1986. Filsafat Kependidikan Dan Dasar Filsafat Kependidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Haricahyono, C. 1995. Pendidikan Moral. Ikip Semarang Press.
Laboratorium Pancasila Ikip Malang. 1980. Pendidikan Moral Pancasila. Jakarta: Kurnia Esa.

Comments

Popular posts from this blog

BERKEMBANGNYA PAN ISLAMISME SEBAGAI GERAKAN PEMBAHARUAN ISLAM DI DUNIA DAN PENGARUHNYA DI INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN LIBERALISME DAN PENGARUHNYA TERHADAP POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA

IMPLEMENTASI PEMIKIRAN DEMOKRASI PADA PEMERINTAHAN ORDE BARU TAHUN 1966-1998