PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP UNTUK MENGATASI KRISIS MORAL
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Fenomena terakir ini
banyak dibicarakan di dalam masyarakat Indonesia, Yaitu pelecehan, pemerkosaan
dan kekerasan. Itu menandakan kesadaran seorang untuk menandai perilaku baik di
katagorikan sangat tidak patut, dalam arti “Krisis Moral”. Karena itu dengan
pedoman Pancasila sebagai dasar negara, itu dijadikan sebagai pedoman untuk
menciptakan seorang yang mempunyai tuntunan berprilaku sesuai norma-norma.
Krisis
Moral yang banyak di akhir-akhir ini, merupakan kurangnya pendidikan dan
tuntunan untuk sebagai acuan seseorang melangkah. Dengan tuntunan yang menjadi
dasar negara, masyarakat bisa melakukan aktivitas yang positif. Sebagai dasar
yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman, seseorang harus mengetahui apa yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila. Akan semua itu terjadi Krisis Moral di
Indonesia sedikitnya bisa dikurangi.
1.2
Rumusan masalah
1.
Bagaimana Mengamalkan Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2.
BagaimanaPancasila Sebagai Pandangan
Hidup.
3. Bagaimana
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Pendidikan Karakter.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Mengamalkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dasar
pemikiran lebih jelas nampak dalam masyarakat Indonesia, yang berpegang pada
suatu kepercayaan agama. Oleh karena itu, disebut masyarakat yang agamis
(religus). Artinya adalah bahwa rakyatnya berbudi luhur karena selalu dijiwai
oleh nilai kepercayaan kepada agamanya masing-masing. Keluhuran budi bedasarkan
keyakinan dan agama ini merupakan pandangan hidup bangsa kita ini. Pandangan
itu terumus dalam pandangan hidup bangsa dan dasar negara kita, yakni ketuhanan
Yang Maha Esa.
Budi
luhur, moral bangsa, dan tingkah laku rakyat kita mencerminkan dasar
kepercayaan (keyakinan) yang teguh kepada Tuhan. Oleh karna itu, nilai
Pancasila dianggap kepribadian Indonesia. Jadi, nilai-nilai dalam Pancasila,
Khusus sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjiwai dan menjadi watak rakyat kita.
Masyarakat Indonesia disebut masyarakat yang religius (agamis) artinya adalah
bahwa rakyat yang selalu diijawai nilai dan norma-norma keagamaan.
2.1.2
Bersikap dan bercermin pada sila pertama
Keyakinan
kepada Tuhan Yang Maha Esa menjiwai sikap hidup manusia Indonesia sebagai
tercemin sila-sila Pancasila. Keyakinan kepada Tuhan ini menjadi dasar moral.
Artinya adalah bahwa semua tindakan kita selalu berdasarkan motivasi kepercyaan
atas ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, kita berbuat atau tidak berbuat, selalu
dengan perhitungan apakah keputusan kita itu direlain (mendapat dosa). Apa
artinya hidup jika memikul dosa. Perasaan batin kita yang berdosa
merupakan siksaan rohani yang
menghimpit.
Sifat
kenegaraan RI menunjukan bagimana rakyat dan negara kita menjunjung tinggi
nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan. Asas ini dituangkan dalam UUD 1945, Pasal
29, Ayat (1) yang berbunyi.
1.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
sebagai pelaksanaan sila 1 Pancasila. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bangsa
dan negara kita bersifat religius. karena itu masyarakat bila berpedoman dengan
sila pertama itu akan menjadikan kepribadian yang baik, dan menciptakan Insan
yang bermoral juga menjauhkan hal yang tidak patut di dalam aturan maupun
norma-norma.
2.2
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Falsafah (pandangan) hidup adalah
pengetahuan umum yang khusus dijadikan suatu prinsip yang dianggap benar; suatu
bentuk atau wujud filsafat hidup yang berfungsi sebagai titik tolak langsung
perilaku sehari-hari. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
pandangan hidup (filsafat hidup). Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara
bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Para
pendiri republik ini telah merumuskan secara jelas dan tuntas apa sesungguhnya
pandangan hidup bangsa kita, yakni Pancasila. Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara. Disamping
itu, Pancasila sekaligus adalah tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila
merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan
dan watak yang sudah berurat/ berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, dalam implementasinya sejak Indonesia
merdeka tahun 1945, mengalami pasang surut, ujian, dinamika kehidupan
kebangsaan yang sangat beragam. Di awal kemerdekaan dihadapkan dengan tantangan
bahaya separatisme, faham aliran/ golongan ideologi yang berbeda, bahkan
diakhir pemerintahan Soekarno mendapat tantangan dan perlawanan dari ideologi
Marxisme-komunisme (PKI) yang berhasil digagalkan. Hingga akhirnya melahirkan
rezim orde baru. Di era orde baru, tidak bisa dipungkiri, Pancasila sebagai
falsafah hidup bangsa telah disalahartikan dan dijadikan alat politik untuk
melanggengkan kekuasaan semata. Pancasila dijadikan senjata untuk menekan
dinamika demokrasi yang berkembang saat itu. Pancasila dijadikan alat
penyeragaman atas aspirasi politik publik dengan mengatasnamakan kepentingan,
“Pembangunan dan stabilitas nasional” seolah-olah Pancasila hanya milik
penguasa saat itu, siapa yang menetang dianggap anti Pancasila.
Akibatnya, Indonesia
pasca reformasi tahun 1998, eksistensi Pancasila di awal reformasi menjadi
semakin terpinggirkan dalam dinamika kehidupan berbangsa kita. Pasca reformasi
1998, Pancasila tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang essensial dalam
memandu arah pembangunan bangsa. Perbincangan tentang Pancasila nyaris tidak
terdengar dan seolah raib dalam ranah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Keberadaan Pancasila mengalami delegitimasi yang luar biasa sejak
era reformasi bergulir.
Akhir-akhir ini, kita seolah merasakan
kebahagiaan tersendiri. Betapa sayup-sayup perbincangan publik menyangkut
pentingnya kehadiran Pancasila, mulai menggema kembali. Sosialisasi “empat
pilar” yang meliputi; Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi
Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara dan Bhinneka
Tunggal Ika sebagai semboyan perilaku sosial masyarakat Indonesia, terus tumbuh
dan berkembang yang dilakukan segenap komponen bangsa.
Kerinduan akan kehadiran
kembali Pancasila, nampaknya dipicu oleh munculnya beragam realitas kehidupan
kebangsaan yang semakin lama tidak lagi mencerminkan sebagai bangsa yang
berfalsafah Pancasila. Betapa kedudukan Pancasila, yang sejatinya sebagai
philosofische grondslag (dasar
filosofis) atau weltanschauung (pandangan
hidup) bagi bangsa Indonesia, yang didalamya mengajarkan tentang
pentingnya nilai-nilai “Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, Kerakyatan dan
Kebijaksanaan, serta nilai-nilai keadilan”, nyaris tidak nampak sedikitpun
dalam potret kehidupan kebangsaan mutakhir.
2.2.1
Pendidikan Sebagai Fondasi Peradaban Bangsa
Manusia lahir dengan
potensi kodratnya berupa cipta, rasa dan karsa. Cipta adalah kemampuan
mempersoalkan nilai kebenaran, rasa adalah kemampuan mempersoalkan nilai
keindahan, dan karsa adalah kemampuan mempersoalkan nilai kebaikan. Ketiga
potensi tersebut dibingkai dalam satu ikatan sistem yang selanjutnya dijadikan
landasan dasar untuk mengkonstruksi
bangunan filsafat kehidupan, menentukan pedoman hidup, dan mengatur
sikap dan perilaku agar senantiasa terarah kepada pencapaian tujuan hidup yang
hakiki.
Hubungan Pendidikan
dengan peradaban (karakter) suatu bangsa
dianalogikan ibarat hubungan fondasi dengan model atas konstruksi sebuah
bangunan. Keduanya berhubungan secara kausalitas, fondasi akan menentukan model
bangunan diatasnya. Pendidikan adalah fondasi bangunan dan karakter suatu
bangsa adalah model bangunan yang merupakan hasil kongkrit dari pendidikan.
Secara historis maupun faktual hari ini, agungnya peradaban suatu bangsa, adalah
potret keberhasilan pembentukan karakter yang dibentuk melalui proses panjang
pendidikan, baik formil maupun nonformil. Begitu pula sebaliknya, hancurnya
peradaban suatu bangsa adalah akibat kegagalan proses pendidikan karakter
kepada masyarakatnya.
Pancasila adalah falsafah
hidup (pandangan hidup) yang mencerminkan karakter dan jatidiri bangsa
Indonesia, selayaknya menjadi landasan, pijakan, dan fondasi sistem pendidikan.
Pancasila sebagai nilai-nilai luhur bangsa, seyogyanya menjadi rujukan utama
dalam mendidik setiap individu anak bangsa.
Ketika pancasila ditinggalkan dari ranah pendidikan, baik pendidikan
keluarga, pendidikan lingkungan maupun pendidikan formal, maka pantaslah jika
dikemudian hari bangsa Indonesia kehilangan jatidirinya, dan secara perlahan,
jika dibiarkan, akan kehilangan keagungan peradabannya.
Tergerusnya nilai-nilai
Ketuhanan, lunturnya perikemanusiaan yang adil dan beradab, lemahnya rasa
persatuan dan suburnya permusuhan, lunturnya nilai-nilai musyawarah untuk
mufakat, dan termarginalnya nilai keadilan, adalah fakta bahwa penanaman
nilai-nilai Pancasila telah lama hilang dalam proses pendidikan anak-anak
bangsa kita sendiri.
Dengan
demikian, betapa penting memposisikan Pancasila sebagai landasan dan pijakan
dalam proses pendidikan anak-anak bangsa. Pancasila jika sebenar-benarnya
ditanamkan dalam proses pendidikan, maka seyogyanya bangsa ini menjadi bangsa
yang memiliki peradaban yang agung, yakni peradaban agung manusia-manusia
pancasila.
2.2.2 Dasar-Dasar Pemikiran dan
Rasional Dalam Pancasila
Sebenarnya Republik Indonesia adalah
Negara Pancasila. Kententuan yuridis-konstitusional ini mengandung makna
konsekuensi baik formal maupun fungsional, bahkan imperatif bahwa:
- Pancasila adalah dasar negara atau
filsafat Negara RI.
- Pancasila adalah norma dasar dan
norma tertinggi di dalam negara Republik Indonesia.
- Pancasila adalah ideologi negara
ideologi nasional Indonesia.
- Pancasila adalah identitas dan
karakteristika bangsa atau kepribadian nasional, yang perwujudannya secara
melembaga, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
- Pancasila adalah jiwa dan kepribadian
bangsa, pandangan hidup (keyakinan bangsa) yang menjiwai sistem kenegaraan
dan kemasyarakatan Indonesia. Karena itu pancasila adalah sistem filsafat
Indonesia yang potensial dan fungsional, yang normatif ideal.
Pancasila dasar negara Republik Indonesia
itu diangkat dari realitas sosial-budaya dan tata-nilai dasar masyarakat
Indonesia. Justru karena nilai-nilai dasar ini telah menjiwai dan merupakan
perwujudan kepribadian bangsa. Motivasi demikian bersumber atas keyakinan bahwa
nilai Pancasila adalah keyakinan atau pandangan hidup bangsa yang benar dan
ungul. Bisa dikatakan dengan berpedoman Pancasila menjadikan orang berkarakter
luhur dengan lima dasar yang di jadikan pedoman hidup.
Nilai-nilai
dasar ini tumbuh dan berkembang di dalam praktek tata masyarakat awal
sosial-budaya kita, dan berkembang bahkan teruji sepanjang sejarah bangsa.
Karena itu nilai dasar tersebut teruji di dalam kehidupan, sehingga meyakinkan
bangsa kita bahwa nilai-nilai dasar ini menjamin kekeluargaan, kesatuan,
kebersamaan, kerukunan, kedamaian yang pada giliranya merupakan kebahagiaan
hidup. Inilah realitas kita dan sebagai sebuah pedoman untuk menjadikan acuan
yang baik.
2.3
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Pendidikan Karakter
Kerinduan akan hadirnya
Pancasila merambah pada semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara saat
ini, hal ini sebagaimana telah disinggung diatas, diakibatkan oleh terjadinya demoralisasi yang sangat luar biasa di semua bidang
kehidupan dan setiap lapisan masyarakat bangsa, yang sesungguhnya
bertolakbelakang dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai falsafah hidup
bangsa.
Sejalan dengan kerinduan
terhadap pancasila, dunia pendidikan hari ini pun sedang merindukan dan
mengelu-elukan pendidikan karakter. Pemerintah melalui kementerian pendidikan
nasional, sedang mencanangkan program pendidikan karakter secara besar-besaran.
Pendidikan karakter dianggap sebagai solusi terbaik terhadap berbagai bencana
moral yang melilit bangsa ini, yakni; hilangnya nilai-nilai Ketuhanan YME,
lemahnya nilai-nilai peri-kemanusiaan yang adil dan beradab, lunturnya
persatuan dan lemahnya prinsip musyawarah untuk mufakat, serta semakin
terpinggirkannya nilai-nilai keadilan.
Pembentukan karakter yang
diinginkan dalam proses pendidikan adalah terdiri dari tiga bagian yang saling
terkait, yaitu pengetahuan tentang moral (moral Knowing), perasaan bermoral
(moral feeling), dan perilaku bermoral (moral behavior). Karakter yang baik
terdiri dari mengetahui kebaikan (knowing the good), mencintai atau
menginginkan kebaikan (loving or desiring the good) dan melakukan kebaikan
(acting the good). Membentuk karakter adalah dengan menumbuhkan karakter yang
merupakan the habits of mind, heart, and action yang antara ketiganya (pikiran,
hati, dan perbuatan) adalah saling terkait. Pendidikan karakter adalah
internalisasi nilai-nilai luhur budaya, agama dan nilai-nilai luhur lain yang
telah dijadikan falsafah hidup suatu bangsa.
Pendidikan secara essensi
berbicara tentang moral, moral adalah kebaikan, sedangkan pedoman moral bagi
bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pendidikan karakter ditujukan untuk
membenahi moral masyarakat bangsa yang kian hari kian bobrok, demoralisasi
terjadi dalam semua bidang kehidupan; politik, ekonomi, sosial, budaya sampai
pada yang paling essensi yakni keroposnya ideologi dan falsafah bangsa. Dengan
demikian, pendidikan karakter yang sesungguhnya adalah pematrian
(internalisasi) nilai-nilai luhur Pancasila pada pikiran (mind), nurani
(heart), dan perilaku (behaviour) setiap individu anak bangsa. Sehingga wujud
keberhasilan pendidikan karakter yang diwujudkan pemerintah adalah terlahirnya
manusia-manusia Pancasila yang bermartabat yang akan membentuk keagungan peradaban
bangsa Indonesia.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari
paparan diatas, jelaslah bahwa Pancasila adalah wujud karakter bangsa
Indonesia, bangsa yang berketuhanan YME, bangsa yang berkemanusiaan yang adil
dan beradab, bangsa yang mengedepankan persatuan, bangsa yang selalu
mengedepankan musyawarah untuk mufakat, dan bangsa yang menjunjung tinggi
keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pancasila harus kembali ditanamkan
dalam jiwa-jiwa anak bangsa melalui proses pendidikan di semua lapisan
masyarakat. Pancasila harus dihadirkan kembali dalam setiap nurani anak bangsa
dan Pancasila harus tercermin dalam setiap perilaku anak bangsa. Pancasila
adalah Indonesia dan Indonesia adalah Pancasila.
DAFTAR
RUJUKAN
Syam,
M. 1986. Filsafat Kependidikan Dan Dasar
Filsafat Kependidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Haricahyono,
C. 1995. Pendidikan Moral. Ikip
Semarang Press.
Laboratorium
Pancasila Ikip Malang. 1980. Pendidikan
Moral Pancasila. Jakarta: Kurnia Esa.
Comments
Post a Comment